Jumat, 04 Juli 2014

Puisi

MENANGISLAH SOBAT

Tak bisa ungkap dengan kata apapun
Ini memang sangat membosankan
Ini begitu melelahkan
Bahkan, ini sangat menjengkelkan
Tubuh seakan beku dalam bongkahan es
Membeku tidak tahu kapan akan mencair

Yaa… itu benar sobat
Itu semua seperti sorot lampu panggung tanpa penonton
Menerangi tubuh di dalam kegelapan
Terdiam bisu tanpa senyum dan air mata
Ini sangat menyedihkan..
Namun.. ingatlah sobat..
Kau tidak sendiri
Kau tidak berdiri sendiri di kegelapan itu

Teteskanlah air matamu jika hatimu merasa terisak
Berteriaklah sepuasmu jika hatimu memanas
Karena itu lebih baik ku lihat
Dari pada kau terdiam kaku di bawah sorot lampu itu
Bagai seorang tokoh tanpa dialog.







BAHASA LANGIT

Gumpalan awan di langit biru
Bercerita kisah kita
Saat deras hujan bagai air mata
Dan cerah mentari jadi wajah kita

Warna pelangi di langit biru
Hanya jadi saksi bisu
Saksi kisah perjalananku denganmu
Saat perbedaan jadi keindahan

Langit pun berbahasa
Dan bersenandung ria
Lantunkan lagu rindu antara engkau dan aku
Oh Sahabat…

Langit pun berbahasa
Tanda bersuka cita
Sambut esok dimana kita kan slalu bersama
Selamanya…

Dan dengarlah, dengarlah slalu
Itulah semua tentang kita,
cerita bahasa langit…





SAHABAT TERBAIKKU

Sahabat ...
di saat kita nikmati kebersamaan banyak hal yang terlewat kan begitu saja
keceriaan, canda dan tawa semuanya mengalir begitu saja
waktu yang tersisah seolah tak mampu menampung nya dan waktu yang sangatlah singkat membuat ku teringat kepada mu sahabat ..

Semua kenangan - kenangan itu tak terasa ,pergi meninggalkan segala kegembiraan
serta canda dan tawa mu satu persatu hilang sekejap mata
ada beribu senyum saat terlintas memory yang dulu kala

Sahabat ...
semua yang pernah kita jalani hari demi hari , waktu demi waktu telah kita lalui semuanya.

Banyak hal yg pernah terjadi karena itulah jalan hidup yang kita miliki
kadang benci, kesal ,dan kecewa serta rasa senang dan sayang
sungguh luar biasa , apa yang telah kita lalui bersama ..

Ya Tuhan ...
jagalah dan lindungilah
sahabat-sahabat ku
karena mereka adalah sahabat terbaiku selamanya





                                    

DESKRIPSI KERJA PROFESI IT



Deskripsi Pekerjaan System analyst
System analyst merancang solusi IT baru untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan produktifitas. Pekerjaannya dapat untuk ekstrenal client atau internal client(seperti departemen dalam organisasi yang sama).
Bekerja secara dekat dengan client, analyst memeriksa model bisnis dan aliran data, mendiskusikan penemuan mereka dengan client, dan merancang solusi IT yang tepat.
Mereka menghasilkan sketsa rancangan dan meminta sistem IT baru, menentukan operasi yang akan dijalankan oleh sistem, dan cara data akan dilihat oleh user, memberikan rancangannya pada client dan setelah disetujui, bekerja secara dekat dengan tim client untuk mengimplementasikan solusi.

Deskripsi Pekerjaan Software engineer
Software engineer meneliti, merancang, dan men-develop sistem softwareuntuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancangsoftware engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.
Mereka perlu memiliki pengetahuan berbagai macam bahasa pemrograman komputer dan aplikasi, ini karena luasnya bidang kerja yang dapat terlibat didalamnya.
Software engineer kadangkali merupakan computer programmer atau software developer. Bergantung pada tipe organisasi, software engineer dapat menjadi spesialis dalam sistem atau aplikasi. Software engineering merupakan salah satu profesi IT yang paling popular.

Deskripsi Pekerjaan Network engineerNetwork engineer bertanggungjawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performance yang maksimum dan ketersediaan untuk user (staff, client, customer, supplier, dan lain-lain).
Network engineer bekerja secara internal sebagai bagian dari tim pendukung IT di organisasi atau secara eksternal sebagai bagian dari perusahaan konsultansi networking dengan beberapa client.

Deskripsi Pekerjaan IT TrainerIT Trainer umumnya merancang dan memberikan kursus dalam information and communications technology (ICT) seperti aplikasi dekstop dan softwarekhusus perusahaan. Mereka juga menyediakan pelatihan dalam area yang lebih teknis untuk software engineer, teknisi, perancang website, dan programmer.IT Trainer bekerja pada perguruan tinggi, perusahaan pelatihan, dan dalam departemen pelatihan dari suatu perusahaan besar dan organisasi sektor publik. Banyak IT Trainer merupakan self-employed.

RUU ITE no.19

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;

b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;

c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;

d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).


Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:




Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.


Pertukaran informasi yang begitu cepat bahkan bersifat realtime dan online juga dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara memplagiat informasi tersebut atau bahkan mengakui informasi tersebut meskipun nyata – nyata informasi tersebut bukan berasal darinya. Indonesia sebagai Negara yang terus berkembang dalam segala bidang termasuk bidang teknologi informasi mengatur secara tegas tentang originalitas dan keaslian dari informasi yang bertebaran di dunia informasi.
Salah satu tindakan tegas yang dimiliki bangsa Indonesia untuk menangani permasalahan tesebut ialah dengan mengeluarkan UNDANG-UNDANG NO.19 Tentang Hak Cipta. Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Hak cipta itu sendiri ialah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Dan untuk hak cipta sendiri di Indonesia diatur dalam UU no. 19 dan dibagi dalam dua ketentuan yaitu Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.


Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni: masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-commerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan Hukum Internasional serta azas Cybercrime.


Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah di susun sejak tahun 2001. Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.


Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR. Pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) telah mengesahkan undang–undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Undang-Undang ITE


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);


Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
akses ilegal (Pasal 30);
intersepsi ilegal (Pasal 31);
gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);


UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Bagian-bagian UU ITE :
Bab 1 : Ketentuan Umum (Pasal 1)
Bab 2 : Asas & Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
Bab 3 : Informasi Elektronik (Pasal 4 – Pasal 16)
Bab 4 : Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Pasal 12 – Pasal 18)
Bab 5 : Transaksi Elektronik (Pasal 19 – Pasal 25)
Bab 6 : Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual & Perlindungan Hak Pribadi (Pasal 26 – Pasal 28)
Bab 7 : Pemanfaatan Teknologi Informasi Perlindungan Sistem Elektronik (Pasal 29 – Pasal 36)
Bab 8 : Penyelesaian Sengketa (Pasal 37 – Pasal 42)
Bab 9 : Peran Pemerintah & Masyarakat (Pasal 43 – Pasal 44)
Bab 10 : Yurisdiksi (Pasal 45 – Pasal 46)
Bab 11 : Penyidikan (Pasal 47)
Bab 12 : Ketentuan Pidana (Pasal 48 – Pasal 52)
Bab 13 : Ketentuan Peralihan (Pasal 53)
Bab 14 : Ketentuan Penutup (Pasal 54)


Tujuan UU ITE


Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari MID (Masyarakat Informasi Dunia)
Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan TI seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara TI.


Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE


Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.


Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.


Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.


Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.


SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://roseshit.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite_22.html
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=51742
http://tiarcihuy.blogspot.com/2013/06/penjelasan-hak-cipta-dan-contoh_26.html

Selasa, 20 Mei 2014

Profesionalisme, Ancaman TI dan Cybercrime

Profesionalisme

Pengertian Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.

Berikut adalah pengertian profesionalisme menurut para ahli :
1. KIKI SYAHNARKI
Profesionalisme merupakan "roh" yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya baik secara internal maupun eksternal

2. PAMUDJI, 1985
Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang memiliki kemampuan tertentu pula

3. KORTEN & ALFONSO, 1981
Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask - requirement)

4. AHMAD BAHAR
Profesionalisme merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan

5 .AHMAN SUTARDI & ENDANG BUDIASIH
Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait

Ciri-ciri profesionalisme:
  • Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  • Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  • Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  • Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Kode etik profesional merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Ancaman TI

Berikut jenis-jenis ancaman menggunakan teknologi TI :
1. Unaothorized Acces to computer system and service
Jenis kejahatan yang dilakukan denganmenyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2. Ilegal Contents 
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan dapat di anggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
3. Data Forgery 
Salah satu kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
4. Cyber Espionage 
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.
5. Offense againts intelectual property 
kejahatan ini diajukan terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak lain di internet.

Contoh Kasus Cybercrime

- Membajak situs web
Pencurian dengan cara membajak situs web oleh orang yang biasa disebut Cracker. Cara pencurian ini dengan cara mengubah user dan password suatu web tersebut.

-Denial Of Service (DOS) dan Distributed Dos (DDOS) Attack
DOS attack adalah suatu kejahatan yang dapat membuat suatu system tidak dapat berfungsi sebagai mana mestinya dan tidak dapat memberikan pelayanan. DOS attack ini dapat membuat target tidak dapat memberikan servis sehingga mendapatkan kerugian financial, contohnya ATM bank. Sedangkan DDOS attack ini merupakan kejahatan yang menghasilkan efek lebih dahsyat dari DOS attack.

-Pencurian Dengan Menggunakan Akun Internet Orang Lain
Dengan mencuri akun pelanggan secara tidak sah. Namun, pencurian ini hanya mencuri informasi saja pada akun tersebut. Pemilik akun akan merasa tidak kehilangan apapun, tetapi setelah informasi yang dimiliki digunakan oleh orang yang mencuri, barulah pemilik akun merasakan efeknya.

Sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://yusufjuliansyah.blogspot.com/2014/04/pengertian-profesionalisme-kode-etik.html
http://www.lepank.com/2012/08/pengertian-profesionalisme-menurut.html
http://nurizzatiulfa.blogspot.com/2013/04/jenis-ancaman-melalui-it-dan-kasus.html

Minggu, 04 Mei 2014

Sinopsis Film "Taiyou No Uta" (Midnight Sun)


Casting :
Kaoru Amane (YUI)                                                                         

Kouji Fujishiro (Takashi Tsukamoto)
                                                                                                                         
Ken Amane (Goro Kishitani)                                                                  
 



Yuki Amane (Kuniko Asagi)






















Taiyou No Uta


 Sinar Matahari yang bagi banyak orang bisa menyehatkan dan menghangahtkan. Tapi bagi sedikit orang justru seperti racun. Film Taiyou no Uta menceritakan tentang gadis muda bernama Kaoru Amane(Yui) yang menderita XP(xeroderma pigmentosum), yang membuat penderitanya tidak boleh terpapar sinar matahari karena dapat menyebabkan peradangan dan kerusakan pada kulit yang dapat mengancam nyawanya. Aktifitasnya pada malam hari sebagai seniman jalanan. Sehari-hari, Kaoru hanya menyaksikan kehidupan di luar dari balik jendela dan mengamati seorang anak laki-laki bernama Fujishirou Kouji(Takashi Tsukamoto) yang biasa menunggu bus di halte untuk pergi ke sekolah. Malam harinya, Kaoru keluar ke taman untuk bermain gitar. Pada suatu malam, Kaoru melihat Kouji melintas di depannya ketika sedang bermain gitar bersama Misaki(Airi Toyama). Kaoru langsung mengejarnya dan tanpa sengaja Kouji terdorong dari belakang. Kaoru langsung memperkenalkan dirinya “Amane Kaoru desu.  Juu roku sai desu. Kareshi wa imasen”, dan Kouji hanya kebingungan melihat Kaoru. Mereka pun berkenalan. Keesokan malamnya, Kouji bertemu dengan Kaoru dan mendengarkan Kaoru bernyanyi dengan iringan petikan gitar. Kouji terpesona dengan nyanyian Kaoru. Hubungan keduanya semakin hari semakin dekat. Suatu hari mereka janjian untuk sebuah kencan. 

Dengan sepeda motornya, Kouji membawa Kaoru ke tempat yang baru bagi Kaoru. Kaoru pun takjub akan apa yang sedang ia lihat. Teramat gembira, Kaoru langsung bernyanyi denagn iringan gitarnya, dan ia diperhatikan oleh banyak orang yang menontonnya. Kaoru sangat senang karena dibawa Kouji ke tempat itu. Dan kencan itu sampai di pantai, yang lalu Kouji bilang bahwa ia hobi surfing. Kaoru terdiam mendengarnya, yang ia bayangkan adalah laki-laki yang disayanginya hobi surfing, yang tentu pada saat Matahari bersinar. Lalu Kaoru pergi meninggalkan Kouji tanpa memberikan sebuah alasan. Kaoru terus berlari dan berlari berlomba dengan waktu karena matahari akan terbit. Kouji pun mengejarnya. Ketika matahari tepat bersinar, Kaoru tiba di depan pintu dan langsung masuk menutupi pintu dengan Kouji di belakangnya. Namun Kaoru sempat terkena Sinar matahari yang kemudian di rawat di Rumah Sakit. Dari saat itu, Kaoru berusaha melupakan Kouji meski tak pernah bisa. Akhirnya Kouji pun mengetahui dari Misaki bahwa Kaoru menderita XP. Ken Amane(Goro   ishitani) dan Yuki Amane(Kuniko Asagi) mengetahui bahwa ternyata putri mereka sedang jatuh cinta dan memiliki seorang kekasih. Ayah Kaoru pun berbicara denagn Kouji untuk menanyakan hubungannya dengan Kaoru dan merestui hubungan mereka. Kouji pun ingin memberikan suatu kado spesial untuk Kaoru. Ia kerja paruh waktu dan menjual surf boardnya untuk mengumpulkan uang agar Kaoru bisa masuk dapur rekaman. Namun, seiring bwaktu kondisi Kaoru semakin down. Kaoru mencoa menikmati hobi kekasihnya itu dengan menontonnya surfing. Kaoru menggunakan pakaian khusus agar tak terkena sinar matahari, tapi pakaian itu membuatnya kepanasan, tapi Kaoru mencoba tetap tersenyum pada kekasihnya itu.
Kouji berhasil memasukkan Kaoru ke dapur rekaman serta debut. Kaoru menjadi terkenal, namun sayangnya itu ketika Kaoru telah meninggal. Tubuhnya yang tak bernyawa, dibaringkan pada sebuah peti yang diselimuti oleh bunga-bunga matahari. Di penghujung film, lagu Kaoru diputarkan di stasiun radio. Kouji, orang tua Kaoru beserta teman-temannya mendengarkan lagunya yang sudah dirilis yang berjudul Goodbye Days, lagu yang lembut dan bernada sedih yang dapat membuat pendengarnya terhanyut. Impian Kaoru dan Kouji terwujud dengan keluarnya lagu Kaoru tersebut.


Senggigi Lombok



Senggigi adalah pusat pariwisata di Lombok yang terletak di Lombok Barat. Lokasinya berada diantara lembah dan menghadap langsung ke laut sehingga pemandangannya sangat indah dan unik. Selain itu, Senggigi juga sangat terkenal dengan pantainya yang memiiki pasir putih dan air lautnya yan jernih. Karena telah banyak wisatawan yang berkunjung ke Senggigi dan menjadi tempat favorit wisata di Pulau Lombok maka sudah banyak fasilitas yang dapat Anda temui di tempat ini mulai akomodasi, dari hotel melati, bungalow, hotel yang berbintang, butik dan lain-lain


Berlibur Ke Senggigi
Untuk menuju Senggigi, Anda harus menuju ke arah barat, sekitar 8 km dari bandara Selaparang Mataram. Dalam perjalanan, anda akan banyak menjumpai transportasi tradisional Kota Mataran yang biasa di sebut Cidomo di sudut-sudut kota yang belum terjangkau oleh kendaraan roda empat. Anda juga akan melewati pasar tradisional Ampenan (Kebon Roek), pasar ini adalah pasar yang terdekat dari daerah senggigi dan sekitarnya.
Cidomo

Setelah menempuh perjalanan 15 menit anda akan mulai menempuh jalur yang berkelok dan hawa laut karena jalan yang anda lalui dekat dengan laut, anda akan melintasi Makam Keramat, tempat yang bagus untuk berfoto dengan latar belakang laut. Setelah itu, Anda juga akan melintasi sebuah pura di yang menjorok ke laut yaitu Pura batu bolong. Setelah melewati Pura Batu Bolong anda akan langsung masuk ke wilayah Senggigi yang terkenal dengan pasir putihnya. Jika anda mempunyai waktu anda bisa meneruskan perjalan melewati senggigi ke Desa Mangsit di sini akan kagum melihat pemandangan laut yang cantik dengan pohon kelapa sebagai penghiasnya, saran kami jangan lupa abadikan perjalan anda.
Pura batu bolong

   Jalan-Jalan ke Sekitar Objek Wisata
Jika anda berminat jalan-jalan di pintu bandara kedatangan ada bisa menjumpai konter-konter informasi yang menyediakan paket wisata. Dan bila anda berminat untuk jalan-jalan sendiri menggunakan taksi ada dua pilihan yaitu dengan Lombok Taksi ( Telp. 627000 ) atau Lendang Express taksi ( Telp. 644444 )

Ada banyak kegiatan yang dapat anda lakukan untuk melengkapi liburan anda dengan menggunakan pemandu-pemandu wisata setempat yang bisa anda percaya dan anda bisa menyewa mobil lengkap dengan sopirnya atau sepeda motor yang merupakan alternatif lain untuk menikmati keindahan pulau dari sudut yang lain.
cafe alrberto

 Restoran dan Jajanan
Jika anda menyukai makanan seperti Pizza Itali yang di buat dari kayu bakar maka tidak ada salahnya anda mencoba di Cafe Alberto yang berlokasi di sebelah timur Senggigi dan Cafe Lotus yang berlokasi di Pasar Seni yang langsung berhadapan dengan pantai

Untuk makanan lokal anda bisa mencicipi masakan Cak Poer yang buka dari jam 19.00 PM sampai larut yang berlokasi di samping Kantor Pos depan Bank BNI. Dan untuk makanan 24 jam anda bisa datang ke Rumah Padang yang berlokasi di depan Taman Restaurant.
Bagi anda yang ingin mencicipi makanan di ala kaki lima, banyak juga terdapat warung-warung pinggir jalan. Anda bisa memilih sesuai selera karena disini terdapat banyak pilihan dengan tempat yang bersih dan suasana cukup nyaman.
Kehidupan Malam di Senggigi
Di Senggigi juga banyak terdapat tempat hiburan, sebagian hotel-hotel juga memanjakan tamu mereka dengan live musik atau musik akustik dari penyanyi setempat. Dan untuk diskotik, anda bisa mencoba Marina Pub, Sahara, Gosip dan Lian. Bila sudah larut malam banyak restaurant yang mempunyai fasilitas live music seperti Papaya restaurant, Happy Cafe Restaurant dan lain-lain. 

Sarana umum dan Informasi

Jika anda membutuhkan sarana informasi seperti ingin bersurat, anda bisa menemukan Kantor Pos yang berlokasi di sebelah Lombok Intan Village Hotel. Di sekitar sini, banyak yang menawarkan jasa pelayanan serta pernak pernik untuk oleh-oleh. Di sebelah Puri Saron Hotel Kerandangan juga terdapat puskesmas serta Puskesmas Meninting yang berjarak 10 menit dari Senggigi menggunakan kendaraan umum atau pribadi.

Senin, 28 April 2014

Software Open Source

Lambang Open Source
Open source adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet). Open source software diambil dari internet kemudian digunakan oleh orang dan diperbaiki apabila ada kesalahan. Hasil perbaikan dari open source ini kemudian dipublikasikan kembali melalui internet yang memungkinkan orang lain menggunakan dan memperbaikinya. Dan begitulah seterusnya. Saat ini sangat mudah mendapatkan open source software di internet.


Software open source sangat dianjurkan untuk pembuatan aplikasi karena open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis dan para pengembang aplikasi yang menggunakan software open source dapat saling berbagi ilmu. Pola open source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Selain itu juga open source dapat mendatangkan keuntungan bagi pembuat aplikasi yang menggunakan software tersebut.


  • Kelebihan dari open source yaitu : 


  1. open source akan memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk dapat mempelajari cara kerja sebuah perangkat lunak dan dapat memodifikasi bahkan membuat produk baru. 
  2. User tidak perlu bergantung pada produk tertentu karena dengan program berlisensi Open Source ini kita dapat membuat produk baru yang tidak kalah dengan produk hasil perusahaan besar. 
  3. Dengan open source, user tidak perlu lagi berurusan dengan virus computer yang biasa menyerang system closed source.

  • Kelemahan dari open source yaitu :

  1. GUI dari software biasanya kurang memuaskan untuk user yang awam.
  2. Terkadang ada beberapa software open source yang tidak bisa menggantikan jenis software berbayar.
  3. Software open source biasanya kurang diminati oleh user awam karena biasanya sulit dalam instalasi atau penggunaan

sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_terbuka
http://komunitas-os-smkdrsoetomosby.blogspot.com/2013/05/kelebihan-dan-kekurangan-program.html
http://www.organisasi.org/1970/01/penjelasan-pengertian-open-source-software-dan-free-software.html